Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba, tak keberatan pihak keluarga Wanda Hamidah menggugat kliennya.
“Ya silakan saja, itu hak mereka. Kami pasti akan hadir di persidangan,” katanya, dilansir dari WahanaTV, Sabtu (3/12).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
“Kita adu bukti di persidangan, karena alas hak penggunaan tanah itu tak cukup dengan cerita, apalagi dengan menjelek-jelekkan pihak lain di media sosial. Harus ada bukti-bukti hukum kepemilikan yang sah dalam bentuk dokumen yang dikeluarkan lembaga resmi,” ungkapnya.
“Mereka punya dokumen kepemilikan apa atas tanah itu? Kalau klien kami sudah jelas punya SHGB. Pak Japto itu orang yang taat hukum, tak sembarangan main klaim atas tanah,” sebutnya.
Tohom menolak jika upaya kliennya mengambil hak atas tanah tersebut sebagai penggusuran paksa atau perebutan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
“Tidak begitu. Klien saya itu hanya mengambil barangnya sendiri, bukan penggusuran atau perebutan paksa seperti yang disebutkan di media sosial. Kalau penggusuran itu mengesankan keluarga Wanda sebagai pemilik sah lahan. Padahal faktanya kan bukan begitu,” sebutnya.
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.