Diketahui, pemberhentian sementara Rahmati Daeli dari jabatan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 881-463 Tahun 2021, tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.B) sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat dan Surat Perintah Tugas Bupati Nias Barat, Nomor : 824.4/253/BKD-III/SPT/2021, tertanggal 19 Agustus 2021.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Rahmati Daeli, membenarkan bahwa surat KASN yang ditujukan kepada Bupati Nias Barat tersebut juga telah ditembuskan kepadanya sebagai pengadu.
Baca Juga:
100 Tahun Sitor Situmorang: Napak Tilas Sang Penyair Melalui Panggung Opera Batak
“Soal surat KASN itu, kita kembalikan kepada bapak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang menjawabnya, karena surat tersebut juga ditujukan kepada beliau,” ujar Rahmati Daeli, kepada Sumut.WahanaNews.co, melalui WhatsAppnya, Senin (13/9/2021) sore. [rum]