Selain itu, dalam surat tersebut juga menyampaikan bahwa Bupati Nias Barat terpilih dilantik pada tanggal 16 April 2021.
Sehingga pihak KASN mengingat bahwa Kabupaten Nias Barat juga merupakan salah satu daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Baca Juga:
Kembar Alias Eko Pelaku Pencurian Cat Berhasil Diamankan Polsek Perdagangan
Maka sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dilarang Melakukan Pergantian Pimpinan Tinggi, Kecuali atas Persetujuan Tertulis dari Mendagri
Dalam Undang Undang tersebut, pada pasal 71 ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) bahwa PPK dilarang melakukan pergantian pimpinan tinggi 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan 6 (enam) bulan setelah pelantikan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Oleh karena itu, berdasarkan hasil uji kompetensi tersebut, dapat dilaksanakan penetapan dan pelantikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kemudian agar disampaikan salinan surat tersebut kepada KASN.
Hingga berita ini diturunkan, Sumut.WahanaNews.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, namu belum tersambung dan memberikan tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, keputusan Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu yang memberhentikan sementara atau mencopot Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Rahmati Daeli, dari jabatan akhirnya berbuntut panjang.