WahanaNews-Sumut | Adanya persoalan tentang siswa di Madrasah Sanawiah (MTs) Negeri 2 Padangsidimpuan, untuk memberikan sumbangan guna membangun Ruang Kelas Baru (RKB), mendapat tanggapan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Ombudsman RI Sumut menyebut, kutipan dengan dalih sumbangan itu, merupakan praktik pungutan liar (Pungli). "Itu jelas pungli," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Abyadi Siregar mengatakan, pendidikan dasar untuk SD dan SMP atau setingkatnya adalah wajib belajar dan segala sesuatunya merupakan tanggungjawab pemerintah.
"Sehingga tidak boleh ada pengenaan biaya bagi para siswa," kata Abyadi.
Abyadi menegaskan, ketika ada sekolah baik SD, SMP dan sederajat seperti MTs Negeri, yang mengutip uang untuk pembangunan kepada siswanya, itu sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar (Pungli).
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Karena itu, Ombudsman berharap agar Kemenag Kota Padangsidimpuan segera menghentikan praktik pungli tersebut." ungkap Abyadi.
Langgar Aturan, Anggota DPRD Tidak Boleh Jadi Komite Sekolah
Abyadi juga menerangkan, sesuai pasal 4 ayat 3 tentang Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah, bahwa anggota Komite Sekolah dilarang dari unsur anggota DPRD.