WahanaNews.co I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar acara sosialisasi Perda No 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Sidoarjo pada Kamis hingga Jumat (24-25/6/2021) di Fave Hotel Jalan Raya Jenggolo No 16, Sidoarjo.
Baca Juga:
Dorong Penetrasi ke Pasar Meksiko, Kemendag Kurasi Produk Mamin UMKM Indonesia untuk Pameran Ritel
Di mulai dari Pukul 03.00 Wib, acara ini dihadiri sekitar 140 undangan dari perangkat daerah, tokoh masyarakat dan pengusaha UMKM Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga:
Cucu Legenda Jurnalistik Juara Young Creative Entreprenuer Award Martabe 2024
Pada kesempatan itu juga sebanyak lima orang narasumber dihadirkan diantaranya, H. Muhammad Sarmuji, SE , Msi dari Anggota DPRRI Komisi XI, yang membawakan materi berjudul Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, kedua Adam Rusydi, Spd, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur yang sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo, ketiga Kabiro Hukum Sekda Provinsi Jawa Timur, keempat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, dan yang terakhir Dr. Rusdiyanto Sesung, SH , MH dari TA Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam pemaparannya, Adam Rusydi, SP.d menyampaikan 4 Sektor UMKM paling terdampak Covid-19, dan beberapa aspek penciptaan iklim usaha, meliputi aspek pendanaan, aspek sarana, aspek informasi usaha, aspek kemitraan, aspek perizinan usaha, aspek kesempatan berusaha, aspek promosi dan aspek kelembagaan.
"Perda No 6 tahun 2011 ini memang luar biasa, dan sepertinya baru ada di Jawa Timur saja. Untuk itu, kita harus mengapresiasi perda ini, karena ini sungguh membanggakan. Kedepannya, kami akan bina dan berdayakan terus masyarakat peserta UMKM di Provinsi Jawa Timur," ujar Adam Rusydi. (JP)