SUMUT.WAHANANEWS.CO - Soal kasus penganiayaan yang dialami korban Roy Erwin Sagala terus menarik perhatian publik, alat penyimpanan rekaman cctv yang telah disita pihak Polres pun beberapa waktu yang lalu kian menjadi sorotan yang sebelumnya diketahui Kasat Reskrim saat dikonfirmasi bungkam, hal ini membuat Pengamat Hukum Dedi Suheri angkat bicara. Dedi Suheri meminta pihak polres Dairi harus bertindak profesional dan proporsional karena semua orang sama dimata hukum (Equality Before The Law). Tak hanya itu ia pun mendesak pihak kepolisian terkhususnya Polres Dairi agar transparan dalam proses pengungkapan kasus ini.
Informasi yang dihimpun Roy Erwin Sagala telah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Dairi Laporan polisi nomor : LP/B/12/I/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, yang diajukan pada 9 Januari 2025.
Baca Juga:
KUHAP Baru, Peradi SAI Buka Suara Singgung Akses CCTV untuk Advokat
Saat dikonfirmasi WahanaNews.co, Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo menyampaikan agar menghubungi Kasat Reskrim.
"Selamat sore pak Hadi, mhn izin berkenan ke kasat reskrim/kasi humas ya pak," katanya, Selasa (28/1/2025).
Ketika mendapat kabar bahwa terkait rekaman CCTV, Kasat Reskrim tidak pernah membalas, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan akan menghubungi Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Pria Asal Pemalang Curi HP Sopir Saat Tidur di SCBD, Komeng Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Baik saya hubungi beliau," ucapnya.
Beberapa jam kemudian AKBP Faisal Andri Pratomo menyampaikan bahwa rekaman cctv masih dalam penelitian dan meminta wartawan untuk menghubungi kembali Kasat Reskrim.
"Untuk rekaman CCTV masih dalam proses penelitian penyidik, lebih jelasnya silahkan bisa ke kasat reskrim," akunya.