"Sama bang, itu betul, orang (supir) dan mobilnya sama yang ngisi dua kali," ujar Al Amin dengan terbuka.
Al Amin juga mengungkapkan bahwa setiap pengisian untuk mobil Fortuner tersebut mencapai Rp 340.000, sehingga total pengisian dua kali mencapai Rp 680.000.
Baca Juga:
Jaga Kenyamanan Ibadah, PLN Amankan Pasokan Listrik Sumatera Utara Saat Ramadan
Angka ini jelas tidak masuk akal karena jumlah tersebut melebihi kapasitas tangki standar mobil Fortuner, sisanya diduga dimasukkan ke dalam baby tank yang telah dimodifikasi khusus oleh pelangsir untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Yang lebih menyakitkan, meskipun sudah mengetahui pelanggaran ini, Al Amin justru berdalih tidak bisa menolak kehadiran para pelangsir dengan alasan ketika ngisi kedua kali di cek STNK nya. Padahal, solar subsidi seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan oleh mafia solar yang mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan anggaran negara dan kepentingan rakyat kecil.
Lanjut Anjas keesokan harinya menjelaskan pihak SPBU nya tetap mengisi dengan mencocokkan data melalui barcode kendaraan dengan sistem, padahal sebelumnya sudah dijelaskan bahwa yang ngisi tersebut sudah dua kali ngisi dengan mobil yang sama dan orang (supir) yang sama.
Baca Juga:
PLN UID Sumatera Utara Siapkan 113 SPKLU untuk Mudik Kendaraan Listrik Idulfitri 1447 H
"Disini kami pihak spbu mengisi kendaraan sudah sesuai SOP dan ketentuan bg, dan kami pihak spbu hanya mencocokkan data melalui barcode kendaraan dengan sistem, kalau mmg sudah sesuai kami ttp isikan, tapi kami juga ttp melaporkan bagi kendaraan yg terindikasi pelangsir ke pertamina," tutupnya, Sabtu (31/1/2026).
[Redaktur:Dedi]