WahanaNews.co | Petugas
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat membubarkan pengemudi kendaraan roda dua, ojek pangkalan atau pun pengemudi ojek online (Daring) yang kerap
berkerumun sambil menunggu pesanan.
Imbauan membubarkan diri dari kerumunan dilakukan guna
mengingatkan akan bahaya penyebaran Covid-19 sebagaimana tertulis pada Keputusan
Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Kaltara Ajak Masyarakat dan Lembaga Jaga Bahasa Indonesia sebagai Identitas
Itu sebabnya, personil gabungan mengoptimalkan PPKM
mikro dengan mensosialisakan masyarakat agar selalu terapkan 5M dengan disiplin
yang tinggi, memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak,
menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Selain itu, Sudinhub juga melakukan optimalisasi dalam
upaya pencegahan tindakan kerumunan dengan cara berpatroli dan berkeliling.
Pelaksanaan penerapan protokol kesehatan lebih ketat ini
juga sesuai SK Kadishub No. 234 Tahun 2021 Tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran
Covid-19.
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Zebra Toba-2024
Penggebahan ini dilakukan oleh jajaran Tim Tindak 1
dan Tim Tindak 2 Sudinhub Jakarta Barat bagi pengemudi ojek daring dan
pangkalan.
"Petugas akan menggebah jika terdapat kerumunan
pengemudi ojek daring dan pangkalan lebih dari lima orang," kata Muhamad
Komamdan Regu (Danru) Tim Tindak 2 di wilayah CNI Kembangan, Selasa, (29/06/2021).
Khusus pengemudi ojek daring, kata Danru, dipastikan petugas
akan mencatat lokasi beserta lampiran foto atau video jika pengemudi masih
tetap berkerumun pasca penggebahan. Nantinya, data tersebut dilaporkan ke Dishub
DKI dan meneruskannya ke perusahaan penyedia jasa ojek daring tersebut.