WahanaNews.co I Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Tirta Lihou milik Pemkab Simalungun diduga tidak miliki standar ketetapan meter
penggunaan air per meter kubiknya. Pasalnya, dalam penghitungan jumlah
penggunaan air terhadap pelanggan sistem tebak (taksir) saja, sehingga beban
pembayaran pelanggan membengkak tanpa dasar penggunaan.
Baca Juga:
Viral di Medsos Biaya Pindah Tiang Listrik Bayar Rp11 Juta di Sidoarjo, PLN Buka Suara
Hal ini dialami Martin (42) pengontrak di Jln Kartini
Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang menempati rumah
tersebut September 2020.
Dia menuturkan sebelumnya rumah tersebut tidak dihuni. Beban
yang dibayar Rp10.000, namun oleh petugas PDAM mulai Oktober 2020 pembayaran
berkisar Rp250.000 dengan catatan beberapa bulan saja, selanjutkan akan normal
kembali.
Baca Juga:
Konsumen Listrik, Hal Ini Diam-diam Bikin Tagihan Kamu Bengkak
Hingga saat ini sudah 5 bulan berjalan, justru beban tidak
karuan naik menjadi Rp600.000/bulan. Tentu hal ini menjadi beban buat Martin.
Karena tanpa dasar serta tidak ada penjelasan penggunaan air dalam meter
kubiknya.