Dikarenakan larut malam, Polsek berpesan agar Berita Acara
Introgasi (BAI) dilakukan pada hari Rabu (11/8/2021). Sekira Pukul 11.00 Wib
korban mendatangi kantor Polsek untuk diperiksa, namun oleh polisi bermarga
Sidabutar dan Aiptu J. Saragih korban
diintimidasi dengan memaksa berdamai.
Baca Juga:
Tidak Kutip Biaya SK Perangkat, Pangulu Perdagangan II Layak Dicontoh
Tidak terima, korban melapor ke Mapolres Simalungun dan
akhirnya Kapolsek AKP Tampubolon diperintahkan Polres Simalungun melakukan BAI
hari itu juga di Polsek tersebut.
Kapolsek Dolok Pardamean AKP Tampubolon membenarkan laporan
Nomor: STPL/17/VIII/2021/SPKT Simal-Dame atas nama Julius Parna Sitanggang dan
terlapor Jadiaman Sitanggang.
Baca Juga:
Pemkab Simalungun Bangun BLK Dekat KEK Sei Mangkei, MARTABAT Prabowo-Gibran: Perkuat Daya Saing Kawasan Industri
Rocky Marbun mengatakan mendukung Polres Simalungun segera
tangkap pelaku, agar tidak terbiasa melakukan hal demikian kepada masyarakat.