Kasubdit Wardani Batas antar daerah wilayah I Kemendagri
Wardani, menyampaikan pengukuran dan Pemetaan sudah dibahas dan disepakati di
Jakarta bersama Bupati masing-masing daerah melalui tim tapal batas daerah
masing-masing.
Baca Juga:
Guna Adanya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemkab Samosir Susun Naskah Terkait Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sementara itu, tim penegasan tapal batas Propinsi Sumatera
melalui Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Ervan Gani Siahaan
mengatakan tapal batas cukup berat, ada 56 Sekmen batas.
Banyak permasalahan kepemilikan, dan pemahaman tentang
kepemilikan. Berdasarkan Permendagri 141, bahwa kepemilikan lahan bisa di balik
namakan walaupun berada di kabupaten yang berbeda dengan kependudukan setelah disepakati
batasnya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir : Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026 Harus Selaras Dengan Program Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
Cerminan kerjasama yang baik antar kabupaten dan Kedepan
semakin ditingkatkan menciptakan konektivitas yang baik. (tum)