Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham RI Kanwil Sumatera
Utara Purwanto, SH., MH, menyampaikan
bahwa hal pemberian sertifikat tidak terlepas dari kekayaan intelektual
sehingga pentingnya dicatatkan sebagai database sebagai identitas produk suatu
daerah dan mendaftarkan hak patennya agar tidak di caplok individu, kelompok
atau negara asing yang mengaku-ngaku memiliki produk tersebut.
Baca Juga:
603 Warga Lapas Siborongborong Terima Remisi, 15 Langsung Bebas
Hal senada juga disampaikan Ervan Susilowati SH, S.IP., MM,
Kabid Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Kemenkomarvest R.I.
Ia menyampaikan
selamat atas lahirnya MPIG Tapanuli Utara atas capaiannya menerima Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika.
Baca Juga:
Polres Taput Dirikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Partali Julu Tarutung
"Semoga dengan pencapaian ini kita isi dengan
kreatifitas yang lebih lagi dan tetap mempertahankan kualitas rasa, kita harus
kompak bersama sama agar kopi arabika dari Tapanuli Utara sebagai produk lokal
semakin dikenal dikalangan nasional dan internasional," ucap Ervan
Susilowati.