WahanaNews.co
I Lembaga
Pemerhati Penegak Hukum dan Keadilan (LPPHK) menemukan dugaan monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat sehingga berpotensi pada tindak pidana korupsi pada
proyek pengadaan barang di Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas)
Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Mafia TKA di Tubuh Kemenaker: 8 Tersangka, Rp 53,7 Miliar Raib!
Pengadaan
barang tersebut diduga dimonopoli oleh perusahaan tertentu sejak tahun anggaran
2018 s/d 2020.
"Kami
menemukan kegiatan lelang/tender pengadaan peralatan latihan di Dirjen Binalattas
Kementerian Ketenagakerjaan ada dugaan persyaratan dan spesifikasi teknis atau
merek mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha
lain untuk ikut bersaing," kata Ketua LPPHK, Saut MS, Senin (29/03/2021).
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Calon TKA di Kemnaker Nilainya Capai Rp53 Miliar
Menurut Saut
MS, persekongkolan disinyalir sudah direncanakan pada saat perencanaan
pekerjaan, dengan pencantuman spesifikasi teknik, jumlah, mutu, dan/atau waktu
penyerahan barang yang akan ditawarkan atau dijual atau dilelang yang hanya
dapat disuplai oleh satu pelaku usaha tertentu.