3. Untuk kejadian kartu invalid, sesuai Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang dilaksanakan adalah : a. Melaksanakan transaksi tunai
sesuai tarif gerbang asal. b. Memberikan struk tanda terima manual sesuai
Kepmen PUPR No. 429/KPTS/M/2019 dan No. 129/KPTS/M/2020. c. Terhadap uang tunai
yang diterima, diserahkan kepada supervisor yang mekanismenya diatur
pelaksanaannya pada saat akhir tugas dan disertai dengan Berita Acara (BA)
kejadian khusus dengan melampirkan capture CCTV dan struk Notran yang
ditanda tangani oleh petugas yang bersangkutan, disetujui supervisor dan diketahui
oleh Kepala Gerbang Tol.
Baca Juga:
Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote, 3 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap Polisi
4. Bahwa segala aktivitas di area gerbang tol, dimonitor
oleh supervisor melalui kamera CCTV sepanjang 24 jam dan terekam diserver
khusus, dan dapat di akses sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Ini merupakan bagian
dari sistem pengendalian di internal kami, untuk memastikan proses yang
dilaksanakan sesuai SOP.
5. Kami berkomitmen untuk menerapkan zero invalid terhadap
proses tapping e-toll, namun demikian kami tetap menerapjan SOP apabila terjadi
gangguan-gangguan pada proses saat transaksi. Demikian surat tanggapan dan
penjelasan pihak Jasa Marga.
Baca Juga:
Kasus Judol Komdigi Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka
Dalam berita sebelumnya, sekitar Pukul 15.00 Wib, Joel
Sinaga pengendara mobil Taft BK 1432 WB menggunakan jasa jalan tol dari pintu
masuk Tebing Tinggi dan keluar menggunakan jasa pintu Gerbang Tol Amplas. Harus
membayar sejumlah uang kepada petugas karena menurut mereka kartu E-toll
invalid atau error.