Selain itu, proses penerbitan ijin usaha pertambangan (IUP)
telah melanggar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1095
K/30/MEM Tahun 2014 tentang penetapan wilayah pertambangan Pulau Sumatera.
Baca Juga:
Bupati Samosir Sampaikan Total APBD Kabupaten Samosir Tahun 2025 Tercatat Lebih dari Rp 830 miliar
Dalam keputusan tersebut, Kab. Samosir termasuk dalam zona
putih (tidak ada wilayah yang diperbolehkan untuk usaha pertambangan).
Mengacu pada peraturan presiden Nomor 81 Tahun 2014
menjelaskan, bahwa wilayah yang dieksploitasi oleh CV. Pembangunan Nadajaya
berada pada kawasan lindung dan seharusnya wajib memiliki analisis dampak
lingkungan hidup. Sedangkan CV. Pembangunan Nadajaya hanya memiliki Dokumen
UKL-UPL.
Baca Juga:
Di kegiatan Rapat Paripurna, Pemkab Samosir Bersama DPRD Tetapkan Sebelas Propemperda Tahun 2026
Hal lain ditambahkan, bahwa Binanga Guluan adalah sempadan
sungai dan dekat dengan persawahan warga, Binanga Guluan adalah area zona
putih.