Selain itu, proses penerbitan ijin usaha pertambangan (IUP)
telah melanggar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1095
K/30/MEM Tahun 2014 tentang penetapan wilayah pertambangan Pulau Sumatera.
Baca Juga:
Jaingat Sihaloho SH : Pengambilan Kembali Photo Bupati dan Wakil Bupati Samosir yang Terpajang di Rumah Rakyat Bisa Masuk Ranah Hukum.
Dalam keputusan tersebut, Kab. Samosir termasuk dalam zona
putih (tidak ada wilayah yang diperbolehkan untuk usaha pertambangan).
Mengacu pada peraturan presiden Nomor 81 Tahun 2014
menjelaskan, bahwa wilayah yang dieksploitasi oleh CV. Pembangunan Nadajaya
berada pada kawasan lindung dan seharusnya wajib memiliki analisis dampak
lingkungan hidup. Sedangkan CV. Pembangunan Nadajaya hanya memiliki Dokumen
UKL-UPL.
Baca Juga:
APBD Kabupaten Samosir Di Tahun Anggaran 2026 Sebesar Rp. 777 milyar
Hal lain ditambahkan, bahwa Binanga Guluan adalah sempadan
sungai dan dekat dengan persawahan warga, Binanga Guluan adalah area zona
putih.