Mendengar pokok-pokok pembahasan tersebut, pimpinan rapat
menyampaikan, bahwa hal yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan mengundang
OPD teknis.
Baca Juga:
APBD Kabupaten Samosir Di Tahun Anggaran 2026 Sebesar Rp. 777 milyar
"Terkait dengan usaha-usaha Galian C yang tidak memiliki
legalitas akan disarankan ke Pemerintah Kab. Samosir untuk melakukan tindakan
tegas," kata Nasip Simbolon.
Sementara itu, Saurtua Silalahi mengatakan, keseriusan dan komitmen
untuk melakukan pembahasan masalah galian C yang ada di Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Langgar Pemanfaatan Sempadan Danau Toba, DPRD Samosir Gelar Rapat Dengar Pendapat
Pimpinan rapat menyampaikan agar masyarakat Kabupaten
Samosir dapat patuh dalam pengurusan-pengurusan ijin usaha.