WahanaNews.co I Tiga tersangka dugaan
tindak pidana jual-beli vaksin Covid-19 di Medan dititipkan di Rutan Labuhan
Deli dan Lapas Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar
Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu (17/07/2021), membenarkan
penitipan ketiga tersangka tersebut.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
Ia menyebutkan, dua tersangka dr IW dan dr KS dititipkan di Rutan Labuhan Deli,
sedangkan tersangka SW dititipkan di Lapas Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan.
Kejari Medan telah menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana
jual-beli vaksin COVID-19 kepada masyarakat dari penyidik Polda Sumatera Utara.
Berkas perkara ketiga tersangka diterima dari Polda Sumut pada Kamis (15/7)
sore.
Polda Sumatera Utara menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam
pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada beberapa kelompok warga
masyarakat di Kota Medan.
Keempat tersangka, yaitu
SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter pada
Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan
Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Peristiwa tersebut
terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB. Tersangka SW sebagai penyelenggara
melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok
masyarakat di komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan,
Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar
Rp250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang
tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang dan sisa Rp30.000
menjadi imbalan bagi SW. (tum)