"Penyegelan akan berlangsung 1x24 jam dan apabila
melanggar lagi, mereka akan dikenakan denda Rp 50 juta. Jadi kami berharap,
silahkan melaksankan kegiatan usaha perekonomian ya, tetapi dengan
mengedepankan protokol kesehatan," pungkas Budi.
Budi menyebut, bahwa pihaknya tidak melarang usaha
masyarakat untuk meningkatkan perekonomiannya. Namun, usaha masyarakat harus
berjalan sesuai aturan yang ada, apalagi saat ini pandemi Covid-19 belum mereda.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
"Kami dari Tiga Pilar tidak pernah menghambat,
tidak pernah melarang untuk bersuaha, apalagi di masa pandemi ini silahkan.
Tetapi karena ini masa pandemi, tolong segala sesuatu dipikirkan bagaimana
prokesnya bisa dijalankan, sehingga yang kita harapkan nantinya pandemi segera
berlalu, penyebaran berkurang dan perekonomian masih bisa berjalan bergerak ke
atas, kalau gini kita mulai dari nol lagi," tutupnya. [Tio]