WahanaNews.co
I Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) bertujuan memenuhi
kebutuhan air irigasi mendukung ketahanan pangan Nasional.
Baca Juga:
Kortas Tipikor Polri Terbentuk, Kompolnas Harap Segera Bekerja Perangi Korupsi
Selain itu
aturan tersebut untuk mendukung aktivitas perekonomian, mendorong pemerataan Pembangunan
Nasional sebagaimana tercantum dalam Prioritas Pembangunan ke 5 Rencana Pembangunan
Jangka Panjang, Menengah Nasional Tahun 2020-2025.
Kabupaten
Tapanuli Utara (Taput) Prov. Sumatera Utara melalui Balai Wilayah Sungai (BWS
Sumatera II) mendapatkan proyek P3-TGAI Tahun Anggaran 2021 sebanyak 66 paket.
Baca Juga:
Korupsi Untad Sulteng Rp3 Miliar: Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka Kejati
Salah satu
Desa yang mendapat program P3-TGAI di Desa Dolok Martumbur Kec. Muara, Kab.
Taput yaitu pembangunan Irigasi Marrahut Bosi Sikkado sebesar anggaran
Rp195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
Namun
ditengah pelaksanakan proyek tersebut, kini mendapat sorotan banyak pihak.
Sebab berkembang
informasi yang diterima WahanaNews.co dari masyarakat yang pernah menerima
program tersebut, disebutkan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) melakukan perintah
mengumpulkan dana dikisaran Rp25.000.000 Per Unit P3-TGAI, tanpa bukti
kwitansi, guna pembayaran jasa pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan
ke Pemerintah dan pembayaran pembuatan Baliho papan informasi proyek sebesar
Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Pemerhati
Pembangunan Tapanuli Utara, Hermansyah Panggabean mengatakan, apabila informasi
tersebut benar terjadi, itu artinya Tim Pendamping sudah mengabaikan konsep
Pemerintah dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Karena Tim
Pendamping Masyarakat (TPM) seharusnya melakukan pelatihan dan bimbingan teknis
secara sederhana, kepada kader teknisi Desa dalam pembuatan Gambar dan Rencana Anggaran
Belanja (RAB) disetiap penerima P3-TGAI yang berada diwilayah Kabupaten Tapanuli
Utara.
"TPM tidak
berhak menerima imbalan atau bayaran dalam bentuk apapun dari dana P3-TGAI,"
kata Hermansyah.
Informasi
yang beredar memang masih sulit untuk dibuktikan.
"Namun Aparat
Penegak Hukum (APH) dapat menindak lanjuti informasi tersebut supaya terang dan
jelas, dengan memeriksa dan menghitung volume pekerjaan dan HOK, serta bukti buku
pembayaran bendahara sesuai laporan sekretaris yang diketahui Ketua Kelompok
P3-TGAI," tambah Hermansyah.
Penuhi Bahan
Matrial Proyek, Kaum Ibu Turun Melansir Pasir
Pantauan
WahanaNews.co kegiatan P3-TGAI di Desa Irigasi Marahut Bosi Sikkado, dilokasi terlihat
kaum Ibu-Ibu mengelansir (mengangkut) bahan bangunan Pasir secara manual dan
gotong royong.
Sebagian Warga
mengungkit Batu Belah disekitar lokasi, dengan jarak 2 M dari bibir lokasi
P3-TGAI.
Pada hal
peraturan pembangunan yang menggunakan bahan material seperti batu, pasir, tanah,
harus yang berijin galian C.
Wartawan menyambangi
TPM P3-TGAI di rumah kontrakannya sekaligus tempat kerja membuat surat-surat
yang berkaitan P3-TGAI di Siborong-borong, mengaku bermarga Saragi, warga
Pematang siantar.
Saragi mengatakan,
terkait penggunaan bahan material, potensi daerah yang berdekatan dengan lokasi
dapat digunakan.
Mengenai
adanya aliran dana untuk pembayaran jasa Pembuat SPJ, dibantahnya.
"Itu tidak benar, namun untuk menindak lanjuti
silahkan Aparat Penegak Hukum," ungkapnya. (tum)