SUMUT.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) memastikan seluruh proses pelelangan 129 unit Barang Milik Daerah (BMD) telah dan akan terus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng, Dr. Erwin Hotmansah Harahap, menegaskan hal ini dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga:
Rumuskan Prioritas Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pemkab Tapteng Gelar Musrenbang RPJMD 2025–2029
Konferensi pers ini digelar sebagai tanggapan atas pertanyaan publik terkait proses penjualan aset daerah yang sempat menimbulkan spekulasi.
Awalnya, Pemkab Tapteng mengajukan 133 unit BMD untuk dilelang (Surat Sekretaris Daerah Nomor 000.2.1/3674/2024, 30 September 2024).
Proses selanjutnya meliputi penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan (Surat Sekretaris Daerah Nomor 000.2.1/6027/2024, 23 Oktober 2024), yang dilakukan pada 9-13 Desember 2024 (Surat Tugas Nomor ST-733/KNL.0204/2024).
Baca Juga:
Wabup Tapteng Pimpin Rapat Pengukuran Ulang Lahan Perkebunan Sawit dan Reklamasi Pantai
Namun, terdapat penyesuaian jumlah aset yang dilelang.
Satu unit BMD ditarik kembali atas perintah Penjabat (Pj.) Bupati Tapanuli Tengah, sementara dua unit kendaraan dinas (BB 309 M dan BB 319 M) dibatalkan lelangnya berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Sibolga (Surat Nomor: R-61/L.2.13.4/Fd.1/03/2025).
Setelah verifikasi, KPKNL Padangsidimpuan menyetujui lelang sebanyak 129 unit BMD.