Sekdakab menekankan bahwa proses lelang sepenuhnya dilakukan oleh KPKNL Padangsidimpuan sesuai kewenangannya, bukan oleh Pemkab Tapteng.
Ia membantah isu di media sosial mengenai lambatnya proses lelang yang menyebabkan penurunan nilai aset, menyatakan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Baca Juga:
31 Miliar Lebih Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap Pertama Dikucurkan untuk Masyarakat Tapteng
Saat ini, Pemkab Tapteng menunggu jadwal lelang resmi dari KPKNL Padangsidimpuan.
Terkait penjualan kendaraan dinas perorangan, Sekdakab menjelaskan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan kepada pejabat negara tertentu dan memerlukan penilaian nilai wajar terlebih dahulu oleh KPKNL Padangsidimpuan.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten Tapanuli Tengah, Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabid Aset Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Dukung Budaya Kerja ASN yang Efektif dan Efisien, Pemkab Tapteng Terapkan WFH
[REDAKTUR: JOBBINSON PURBA]