WahanaNews.coI Dalam Tri Wulan pertama tahun 2021
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) berhasil menjaring sebanyak
1.718 kendaraan yang melanggar aturan-aturan lalu lintas.
Baca Juga:
Sudishub Jakbar Gelar Operasi AKAP di Terminal Bayangan
Jajaran Sudinhub Jakbar tercakup di beberapa Satuan Pelaksana
Perhubungan (Satpelhub) yang terdiri dari 8 Satpelhub Kecamatan se-Jakbar yakni
Satpelhub Kec. Taman Sari, Tambora, Grogol Petamburan, Palmerah, Kebon Jeruk,
Kembangan, Cengkareng dan Kalideres.
Pelaksanaan kegiatan rutinitas yang di gelar pihak Sudinhub
Jakbar tiap harinya seperti Operasi Lintas Jaya, Operasi Parkir Liar dan
Operasi Cabut Pentil (OCP) untuk menegakan aturan yang berlaku sebagaimana
tercantum di dalam Undang Undang No. 22
Tahun 2009 tentang Transportasi dan Angkutan Jalan, serta beberapa
aturan yang diatur dalam Perda.
Baca Juga:
Sudishub Jakbar Tindak 4 Kendaraan Saat Operasi Lintas Jaya di Joglo
Perincian total, 751 kendaraan yang di derek lantaran parkir
sembarangan selama Tri Wulan pertama tahun 2021 untuk Operasi Parkir Liar yakni
pada bulan Januari sebanyak 201 kendaraan, di bulan Februari sebanyak 247
kendaraan, di bulan Maret sebanyak 303 kendaraan.