WahanaNews.co, Tanjungbalai - Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkapkan perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi.
"Barang bukti solar seberat 71 ton itu berasal dari Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjungbalai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Ia menjelaskan, mengungkapkan tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi itu dari empat laporan polisi yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
"Perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi lokasi di Kota Tanjungbalai. Ada sembilan orang yang diamankan beserta tiga unit mobil tangki dan dua kapal sebagai barang bukti," jelasnya terhadap kesembilan orang yang diamankan statusnya masih sebagai saksi.
Pada kesempatan itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, menerangkan perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi itu ditarik Polda Sumut karena BBM berasal dari beberapa daerah.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Sejauh ini kasusnya masih dalam pengembangan. Tentunya Polda Sumut akan menindaktegas setiap pelaku yang terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa izin tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf, menyebutkan untuk pengungkapan pertama pada Senin 31 Juli 2023 sekira Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan oleh inisial K bersama dua orang RS dan PR.
"Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," sebutnya.