WahanaNews-Sumut I Penyatuan tiga kubu organisasi
Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali digaungkan.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Dilansir dari hukumoline.com, Dewan Pimpinan Nasional Peradi
(DPN Peradi) pimpinan Otto Hasibuan secara resmi melayangkan surat kepada
Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan. Keduanya merupakan Ketua Umum Peradi
Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan Ketua Umum Peradi Rumah Bersama
Advokat (Peradi RBA).
Surat yang diteken Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan
pada 12 Agustus 2021 ini intinya mengusulkan gelaran Musyawarah Nasional
(Munas) Bersama yang pernah disepakati sebelumnya tahun lalu. Hal ini
berhubungan dengan adanya kesepakatan antara 3 Peradi di hadapan Menkopolhukam
Mohammad Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada
25 Februari 2020 lalu.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Dalam surat itu, DPN Peradi bertekad memenuhi kesepakatan
yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham itu. DPN
Peradi melihat adanya SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015
tentang Penyumpahan Advokat, yang membolehkan calon advokat di luar Peradi
disumpah oleh Pengadilan Tinggi berakibat kualitas seleksi advokat semakin
menurun dan menimbulkan perpecahan di tubuh Peradi menjadi 3 organisasi.
"Penyatuan dalam pandangan kami mewujudkan dan menegaskan
kembali model organisasi advokat single bar sebagaimana diamanatkan UU No.18
Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan pengertian organisasi advokat bisa lebih
dari satu sejalan dengan asas kebebasan berserikat. Tapi, yang melaksanakan
kewenangan sesuai UU Advokat hanya satu organisasi advokat," demikian bunyi
salah satu poin surat DPN Peradi yang diterima Hukumonline, Kamis
(19/8/2021).
Kewenangan yang dimaksud UU Advokat yakni Pendidikan Khusus
Profesi Advokat (PKPA), Pengujian Calon Advokat, Pengangkatan Advokat, Membuat
Kode Etik, Membentuk Dewan Kehormatan, Membentuk Komisi Pengawas, Melakukan
Pengawasan Advokat, Memberhentikan Advokat. "Organisasi advokat yang
melaksanakan kewenangan itu adalah Peradi," tulis surat DPN Peradi ini. (Baca
Juga: Kisah Tiga Kubu Peradi Bersatu Disaksikan Menkopolhukam dan
Menkumham)
Dalam siaran persnya, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan
mengatakan Munas Bersama adalah pilihan yang tepat untuk proses penyatuan.
Karena itu, DPN Peradi memprakarsai kembali untuk membahasnya agar segera bisa
terlaksana Munas Bersama dengan tata cara yang memungkinkan untuk dilaksanakan.
Dia menginginkan agar Munas tersebut menggunakan AD Peradi
yang lama sebelum terjadi perpecahan yakni dengan cara sistem perwakilan/utusan
cabang. Akan tetapi, demi tercapainya penyatuan Peradi dengan lapang dada
pihaknya siap memenuhi keinginan Rekan Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan
agar Munas dapat dilaksanakan dengan cara one man one vote (satu orang satu
suara).
"Peradi telah membuat surat kepada Rekan Juniver Girsang dan
Luhut MP Pangaribuan dan mengusulkan agar dilaksanakan Munas Bersama dengan
cara one man one vote sebagaimana diinginkan keduanya," ujar Otto saat
dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021) malam.
Pihaknya juga mengusulkan agar masing-masing Peradi
mengajukan satu orang calon untuk dipilih dalam Munas tersebut. Bagi organisasi
Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri termasuk
cabang-cabang. Selanjutnya bergabung dengan Peradi yang calonnya terpilih jadi
Ketua Umum Peradi. Nantinya, biaya Munas Bersama ini ditanggung bersama.
"Kami tinggal menunggu kesediaan Rekan Juniver Girsang dan
Luhut MP Pangaribuan untuk mewujudkannya. Dengan tercapainya penyatuan Peradi
ini diharapkan organisasi advokat tetap menjadi single bar," katanya.
Seperti diketahui, Pada 25 Februari 2020 lalu, tiga kubu
yang diwakili Fauzie Yusuf Hasibuan, Juniver Girsang, dan Luhut MP Pangaribuan
disaksikan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly, telah
menandatangani Surat Pernyataan Bersama akan menyatu dalam nama tunggal Peradi
yang dimulai dengan gelaran Munas Bersama setelah menggelar Munas di
masing-masing Peradi. Ada sembilan nama tim perumus konsep penyatuan ini
sekaligus merencanakan konsep gelaran Munas Bersama selama 3 bulan.
Juniver, Luhut, dan Fauzie menunjuk tiga nama mewakili
organisasinya masing-masing dalam tim perumus. Pihak Fauzie diwakili oleh
Achiel Suyanto, Hermansyah Dulaimi, dan Salih Mangara Sitompul. Luhut diwakili
Hafzan Taher, Sugeng Teguh Santoso, dan Ifdhal Kasim. Lalu Juniver diwakili
Harry Ponto, Francisca Romana, dan Samsudin Arwan. Namun, hingga kini gelaran
Munas Bersama belum juga terwujud meski sudah diupayakan beberapa kali
pertemuan, tapi kerap tidak tercapai kata sepakat terutama terkait teknis dan
tata cara pemilihan ketua umum Peradi yang satu.
Menanggapi surat DPN Peradi ini, Ketua Umum Peradi SAI Juniver
Girsang belum mau berkomentar banyak. Sebab, Juniver mengaku belum menerima
surat yang dimaksud. "Saya sampai malam ini belum terima surat resminya dari
DPN Peradi itu. Jadi saya belum bisa comment ya," ujar Juniver saat
dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021) malam.
Sementara Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan mengaku
baru menerima surat DPN Peradi terkait usulan Munas Bersama untuk penyatuan
Peradi itu. "Saya baru terima sekitar jam 6 sore ini. Dikirimkan lewat kurir,
padahal sekarang masih pada work from home (WFH)," kata Luhut saat
dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021) malam.
Luhut meyayangkan surat DPN Peradi itu sudah beredar di
publik sebelum diterima Peradi RBA. "Ya sudah tahu dan beredar di publik dan
wartawan sebelum saya terima. Di Peradi RBA surat itu diterima hampir jam 18.00
WIB, tapi sudah beredar ramai sebelumnya di publik. Dugaan saya tujuan
materilnya ke publik/wartawan, secara formil ke saya dan Juniver," kata Luhut.
Dia mengungkapkan usul Munas Bersama pernah ditawarkan saat
bersengketa di pengadilan, DPN Peradi menolak. "Juga ketika Tim 9 berunding
dibilang juga No. Bahkan ketika Tim 9 sudah sepakat kode etik bersama, tapi
tiba-tiba suruh lapor tidak setuju. Sekarang ujug-ujug bikin usulan dan lebih
dulu disebarluaskan ke publik. Nampaknya surat itu supaya mengesankan dia mau
damai, tapi yang lain tidak. Jadi, nampaknya yang diharapkan opini daripada
kesepakatan bersama."
"Tapi, dengan surat itu akhirnya dia setuju juga untuk Munas
Bersama. Memang lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," sindir Luhut.
Dia berharap jika tujuannya rekonsiliasi sebaiknya tidak
usah mengajukan banyak persyaratan. Apalagi pendapatnya yang belum tentu benar
tentang konsep single bar. Bila tujuannya untuk kebaikan profesi advokat, maka
perlu disampaikan semua pengurus di masa konflik tidak eligible (berhak, red)
lagi untuk menjadi pengurus.
"Jadi tidak saja para ketum tidak boleh mencalonkan, tapi
juga pengurus semasa konflik. Semua seharusnya diserahkan kepada yang baru,"
usulnya.
Menurutnya, bersatu itu tidak harus kewenangan yang
disatukan, tapi bisa standar profesi yang disatukan. Sebab, kewenangan yang
tunggal (terpusat, red) selalu cenderung korupsi, apalagi yang sifatnya
absolut. Dalam berbagai kesempatan, dirinya selalu mengatakan apakah single
atau multi bar sebenarnya isu utamanya bukan itu.
Baginya, selama beberapa organisasi advokat yang ada saat
ini di Indonesia sepakat dengan "satu standar profesi yang tunggal", apapun
pilihannya tidak akan masalah di kemudian hari. "Berbagai usaha dilakukan untuk
membicarakannya termasuk dengan bantuan Menkopolhukam dan Menkumkam ternyata
hasilnya tidak ada kesepakatan," kata Luhut.
Sementara ada organisasi advokat yang selalu
mengarahkan single bar pada kekuasaan yang tunggal. Padahal sebagaimana
diketahui usaha dan mempertahankan konsep seperti ini telah menjadi penyebab
selalu terjadinya perbedaan pendapat diantara advokat dan berakhir perpecahan,
seperti dialami Peradin, Ikadin, Peradi. "Semua organisasi advokat itu
merupakan (hasil, red) penyatuan karena perpecahan sebelumnya. Sekarang
perpecahan itu terjadi lagi karena pemusatan kekuasaan itu." (tum)