Hasil rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Berskala Mikro pada hari ini (Rabu, 18/2/2021) diputuskan untuk
menegakkan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan pada tempat padat
interaksi. Menurut pengamatan lapangan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19
Samosir pendisiplinan tidak berjalan efektif ; oleh karena itu, penegakan hukum
mulai dari sanksi sosial, administratif, dan sanksi lainnya akan diterapkan dengan
tujuan angka infeksi Covid-19 menurun di Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Secara teknis Satgas Covid-19 akan tetap melakukan Operasi
Yustisi untuk memastikan penegakan disiplin dan hukum akan dilaksanakan secara
nyata di lapangan sampai ke desa-desa. Oleh karena itu, Satgas Covid-19 Samosir
menyampaikan kepada seluruh masyarakat Samosir untuk tetap melaksanakan
protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak
interaksi secara konsisten. Jika protokol kesehatan ini diabaikan di lapangan,
maka Satgas Covid-19 akan menegakkan hukum secara tegas sebagaimana yang
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor Peraturan Bupati Samosir Nomor
42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Mari lakukan protokol kesehatan dan jangan abai. Kita, pentahelix,
punya tujuan yang sama yaitu menurunkan angka infeksi di Kabupaten Samosir atau
bahkan menghentikannya. (tum)