WahanaNews.co | Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta
berkomitmen menyelesaikan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah
Provinsi DKI Jakarta secara cepat, bahkan dalam hitungan jam.
SIKM diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
sehubungan dengan opsi peniadaan mudik menjelang libur Hari Raya Idul Fitri
1442 Hijriah dalam rangka meningkatkan kesiagaan terhadap penyebaran Covid-19
di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Putaran Kedua Pilkada Jakarta: Pemuda Pancasila Optimis Menangkan Rido
Kebijakan SIKM yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei
2021 mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik
yaitu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal
dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan
kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota
keluarga.
Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di
wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan non-mudik ke
wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra
mengatakan, perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 jam setiap
harinya.
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daerah Berhasil Dikuasai PDIP di Pilkada 2024
Petugas melakukan penelitian administrasi dan
penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB dan pada akhir pekan
(Sabtu dan Minggu) pada pukul 10.00-16.00 WIB.
"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan
perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan
yang sudah ditentukan. Selama beberapa hari ini, waktu pemrosesan perizinan
SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam
kurun waktu kurang dari tiga jam," ujarnya, Senin (10/5).
Benni menjelaskan, setelah dilakukan penelitian
administrasi dan teknis masih ditemukan pemohon yang melakukan pemalsuan
dokumen dalam pengajuan SIKM. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap
pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan
terdapat sanksi yang tegas.
"Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi
elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan
ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat
1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun
penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tegasnya
Benni menambahkan, untuk warga luar Jabodetabek, pihak
swasta atau instansi pemerintah yang perlu melakukan perjalanan non-mudik
keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM.
Akan tetapi, saat melakukan perjalanan non-mudik
tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi serta
melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19 sesuai
peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19.
"Apabila pemohon membutuhkan
pendampingan/asistensi pengurusan perizinan SIKM dan informasi lebih lanjut
terkait tata cara pengajuan perizinan SIKM dapat menghubungi call center Tanya
PTSP 1500164, Live Chat melaluiwebsitepelayanan.jakarta.go.id,
surat elektronik melalui email [email protected]
ataupun mengirim pesan kedirect messagemedia sosial
@layananjakarta," tandasnya. (Tio)