Adapun tuntutan yang mereka sepakati adalah: 1. Pengembalian hak tanah adat
MA
Natumingka
seluas 2.409,70 Ha. 2. Diberikan
jaminan keamanan kepada masyarakat, tidak menggangu MA Natumingka yang bekerja di
areal wilayah adat Natumingka. yang selama ini di kelola oleh masyarakata adat. 3. Menindak lanjuti pelaksanaan
Peraturan
Daerah (PERDA) No. 1 Tahun 2020 di Kab. Toba yang mengakui dan melindungi
Masyarakat Hukum Adat di Kab. Toba, dengan menjalankan Tim verifikasi dan Identifikasi
masyarakat adat di Kab. Toba. 4. Menghentikan
proses hukum kepada tiga anggota MA Natumingka yang saat ini sedang
berproses di kepolisian dengan tuduhan pengerusakan. 5. Melampirkan Sejarah, data
sosial dan peta yang membuktikan keberadaan MA Natumingka.
Baca Juga:
Mengenal Sosok Bacalon Bupati Toba dr Suryadi, Bergerak Bidang Kesehatan Hingga Perjalanan Karirnya
Tepat pada Pukul
19.00 WIB jajaran Pemkab Toba hadir di Huta Bagasan, Desa Natumingka. Kepala Dinas Lingkungan
Hidup, Mintar Manurung, Camat Borbor, James Pasaribu, serta jajaran
Pemkab yang lain, turut mendampingi Bupati.
Baca Juga:
Bersama Simpatisan, Bacalon Bupati Toba Thurman Hutapea Daftarkan Diri ke PKB
Kemudian acara dibuka oleh Pareses
HKI. Bupati
lalu memberikan "Boras Sipir
Ni
Tondi" (memberikan beras di
kepala), simbol penghargaan
dan penyemangat kepada para korban yang diwakili oleh Jusman Simanjuntak (75
Tahun), salah
satu orang tua yang menjadi korban pemukulan.
Kemudian Kepala Desa Natumingka
menyampaikan 5 poin tuntutan di hadapan Pemkab Toba dan MA Natumingka. Setelah
penyampain tuntutan tersebut, masing-masing perwakilan dari Pemkab Toba dan
anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara memberikan tanggapan terkait tuntutan dari
masyarakata adat Natumingka.