"Kami
telah menerima apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat, inilah yang akan kami
pelajari dan kami bawa ke kantor Bupati. Dan seperti
apa yang dikatakan Pak
Viktor, semua
ada prosedur, kita
akan kaji. Perda
sudah ada dan kita akan duduk bersama dengan anggota DPRD Kab. Toba. Untuk
orang tua kami dan saudara yang 12 orang menjadi Korban, kalian harus tetap
semangat dan semoga para orang tua kami tetap panjang umur agar kita bisa cepat
menyelesaikan kasus dan mengambil jalan terbaiknya untuk permasalahan ini," tutup Wakil
Bupati.
Baca Juga:
Mengenal Sosok Bacalon Bupati Toba dr Suryadi, Bergerak Bidang Kesehatan Hingga Perjalanan Karirnya
Sekda Pemkab Toba, Audi
Murphy Sitorus, juga memberikan
tanggapan. Ia menjelaskan, pihanya dari
aparatur Pemkab Toba
sangat jelas mengetahui tentang kejadian yang terjadi di hari Selasa lalu.
"Dalam
kejadian itu ketepatan kami dalam posisi rapat. Kades tiba-tiba datang dan
menunjukkan video kejadian dari beberapa liputan live FB masyarakat. Seketika Bupati langsung
memberhentikan rapat untuk menyaksikan video tersebut. Kami dari aparatur
negara sangat merasakan keresahan dari pada Bapak Ibu sekalian saat terjadinya konflik
dengan PT.TPL. Saat itu juga kami langsung menyimpulkan untuk berkunjung ke Natumingka untuk mempertanyakan
langsung terkait konflik yang terjadi," jelas Sekda.
Baca Juga:
Bersama Simpatisan, Bacalon Bupati Toba Thurman Hutapea Daftarkan Diri ke PKB
"Bupati
langsung menghubungi pihak TPL, pihak Polres dan menegaskan mengapa bisa
terjadi konflik kekerasan sementara pihak keamanan ada di lokasi. Dari situ
Bupati
langsung menghimbau pihak Polres
untuk mengamankan konflik yang terjadi dan karyawan TPL jangan sampai kontak fisik
dengan masyarakat. Mereka hanyalah pekerja, bila memang tidak memungkinkan
untuk aktifitas silahkan mundur dari lapangan," terangnya lagi.
"Aku
sebagai Sekda, sangat
merasakan keresahan yang masyarakat rasakan dalam kejadian konflik itu. Sebagai
masyarakat adat memang harus mempertahankan segala bentuk yang harus menjadi
hak miliknya dan sudah diatur dalam Perda No.1
tahun 2020 yang mengatur hak-hak masyarakat
hukum adat dan juga tata cara dalam menjalanakan. Maka dari itu tidak bisa
langsung ditetapkan sebelum adanya identifikasi dan verifikasi. Dana dalam memproses ini
juga sudah di persiapkan," jelas Sekda.