"Setelah
kita membawanya ke kantor yang bersangkutan ternyata memiliki SIM A dan berlaku
sampai tahun 2020," kata Sambodo.
Menindaklanjuti
pengakuan Rusdi soal kekaisaran, polisi akan memeriksa kejiwaan yang
bersangkutan.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Peredaran ‘Sinte’ di Tapos Depok, Sita 722,52 Gram Tembakau Sintesis
"Ke
depan tentu kami akan coba koordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya, untuk
kami periksa kejiwaanya," ujar Sambodo.
Ditlantas
Polda Metro Jaya juga menyerahkan kasus terebut ke penyidik reserse guna
mengusut apakah pengemudi mobil tersebut pernah ada keterlibatan tindak pidana.
(Tio/kcm)