WahanaNews-Sumut I Wakil Bupati Deli Serdang H.M Ali
Yusuf Siregar menghadiri Rapat Paripurna tentang Jawaban dan Keterangan
Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang
terhadap RAPBD TA 2021 yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD
Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/8) Lubuk Pakam.
Baca Juga:
Pimpin Apel Gabungan di Pemkab Deli Serdang, Ini Pesan Wabup ke ASN
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Deli serdang
Zakky Shahri di dampingi Wakil Ketua Amit Damanik, T. Akhmad Tala"a,
Nusantara Tarigan Silangit, Sekretaris Dewan Drs Hendra Wijaya. Turut
hadir Anggota DPRD Deli Serdang lainnya beserta para Staf Ahli, Asisten,
Kepala OPD serta Kabag.
Wakil Bupati Deli Serdang H.M Ali Yusuf Siregar membacakan
Jawaban dan Keterangan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
Kabupaten Deli Serdang terhadap RAPBD TA 2021 bahwa Penyusunan Rancangan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.P.APBD) Kabupaten Deli
Serdang Tahun 2021 ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Wabup Deli Serdang Buka Rakorda TPPS Kabupaten Deli Serdang
Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka perubahan
APBD ini pada hakikatnya merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja
dan prakiraan rencana keuangan daerah dalam tahun anggaran berjalan. Sehingga
pada rencana perubahan pendapatan dan belanja daerah, terjadi penambahan dan
pengurangan anggaran.