"Saya minta semuanya berpartisipasi bergotong royong
menyelesaikan ini, kalau ada orang yang kita curigai masuk ke sini, jangan
sampai dia ketularan, buru-buru diantisipasi. Kalau tidak bahu membahu, ini
bisa sangat berbahaya bagi kita semua," ungkapnya.
Baca Juga:
Siswi Berprestasi Asal Deli Serdang Akan Hadiri Puncak Peringatan HAN di Papua
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin
menambahkan, kawasan RW merah harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal
(PSBL). Kemudian untuk Satgas Penanganan Covid-19 RT dan RW ditingkatkan
solidasi penanganan, untuk melakukan pembatasan aktivitas warga masing-masing
wilayah, termasuk kegiatan peribadatan.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kesehatan Jakarta Selatan,
Muhammad Helmi menjelaskan, 10 RW zona merah di Jakarta Selatan yaitu RW 06
Kelurahan Cilandak Barat terdapat 20 kasus, RW 01 Kelurahan Rawajati dengan 26
kasus, RW 02 Kelurahan Bangka 10 kasus, RW 07 Kelurahan Pejaten Timur 24 kasus.
Kemudian di Kelurahan Srengseng Sawah ada di RW 01, 13 kasus, RW 05 ada 14
kasus, RW 06 ada 8 kasus, RW 07 dengan 18 kasus, RW 08 terdapat 20 kasus dan RW
09 sebanyak 32 kasus. (tum)