WahanaNews.co | Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi mengangkat
Waris Basuki, SH sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Lampung Selatan sisa masa jabatan 2019-2024.
Prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah janji Waris Basuki sebagai
PAW Wakil Ketua DPRD dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Dr. Handry
Argatama Ellion, SH, S.Fil, MH dalam rapat paripurna istimewa DPRD setempat,
Senin siang (7/6/2021).
Baca Juga:
Neni Hendriyawaty Anggota DPRD Banjarbaru Gelar Reses dan Bakti Sosial
Rapat paripurna
yang tidak memerlukan kuorum atau jumlah minimum kehadiran anggota dewan itu
dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, SH,
MH didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono.
Hadir dalam rapat paripurna itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang
Ermanto beserta Wakil Bupati Pandu Kesuma Dewangsa, S.IIP, anggota Forkopimda,
Sekda Kabupaten Thamrin beserta sejumlah pejabat utama dilingkungan Pemkab
setempat.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Nampak hadir juga Ketua DPC
Partai Gerindra Lampung Selatan sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung
Fahrurrozi, beserta keluarga dari Waris Basuki. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H.
Hendry Rosyadi mengatakan, peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Lampung Selatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor
G/287/B.01/HK/2021 tanggal 24 Mei 2021.
"Keputusan itu tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama
Saudara Waris Basuki, SH menggantikan Saudara H. Darol Kutni Almarhum," ucap
Hendry. Lebih lanjut Hendry
menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tersebut, telah
dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lampung Selatan
pada tanggal 04 Juni 2021.