Wahananews-Sumut | Soal pengadaan Videotron di gedung DPRD Medan yang diduga bernilai fantastis, Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar menyatakan harga videotron untuk 6 unit itu adalah harga yang wajar dan normal.
Informasi yang dihimpun pengadaan multimedia screen (Videotron) dengan nilai pagu paket : Rp 3.000.000.000 serta nilai HPS Rp 2.914.006.410 dan pemenang tender dengan penawaran harga serta harga terkoreksi senilai Rp 2.548.177.050
Baca Juga:
Tebang Pilih Penertiban Reklame ‘Raksasa’ Tanpa Izin di Jalan Protokol, PATRA Kritik Kasatpol PP DKI
Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar mengatakan, pengadaan videotron seluruh nya berjumlah 6 unit namun untuk ukuran videotron tersebut dirinya tidak hapal kali.
"Saya tidak hapal kali berapa meter masing masingnya, lagian nya kita ada PPTKnya," katanya, Senin (19/12/2022).
Ketika ditanya merek videotron tersebut dirinya lagi lagi tidak mengetahui. Namun dia mengatakan untuk satu videotron mungkin harganya fantastis.
Baca Juga:
Kasatpol PP DKI Jakarta, Pejabat Tajir ‘Tutup Mata’ Lihat Reklame-Videotron Raksasa Tak Berizin
"Satu videotron okelah, ini kan 6 videotron saya rasa dengan anggaran segitu normal lah dan bukan harga yang fantastis," akunya.
Saat ditanya harga perunitnya, dirinya menjawab itu tidak dihitung perunitnya nya, dihitung keseluruhan, lalu Sekwan meminta wartawan untuk menemui PPTK nya yaitu Kabag Umum Sekwan DPRD Medan.
Sebelumnya diberitakan Anggaran pengadaan multimedia screen videotron di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota medan dengan nilai nominal yang fantastis disoal.
Pengadaan multimedia screen videotron senilai 2,9 Milyar rupiah digelontorkan dari
Uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2022 dinilai berlebihan. Sebagaimana dilihat Wartawan dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dibuat pada tanggal 14 April 2022 lalu.
Sejumlah pihak menilai anggaran fantantis ini perlu di audit oleh pihak penegak hukum untuk memaksimalkan uang rakyat guna tepat sasaran. Senada dengan hal tersebut, pengamat kebijakan publik Elfanda Ananda mengutarakan pengadaan multimedia screen videotron senilai Rp2,9 M di DPRD Kota Medan dinilai kurang transparan ungkapnya kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, publik perlu tahu kegunaan videotron tersebut, apa kaitannya dengan pengawasan peningkatan fungsi pengawasan DPRD. Publik tentu menunggu penjelasan Sekretaris dan DPRD Medan sehingga bisa diketahui apa dasar yang mendesak sehingga pengadaan videotron tersebut diusulkan dalam APBD TA 2022.
"Sebaiknya DPRD sebagai wakil rakyat juga terlibat memberi penjelasan kepada publik tentang urgensi videotron tersebut," tandas Elfanda.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Kota Medan (Sekwan) Ali Sipahutar menjelaskan bahwa sebanyak enam titik videotron terpasang di Kantor DPRD Kota Medan.
Tiga titik terpasang di ruang paripurna, satu titik dilobi paripurna, satu titik di ruang banggar dan satu titik lainnya di ruang banmus, kata Ali.
"Ada 6 titik , 3 titik di paripurna, 1 titik di lobbi paripurna, 1 titik di ruang banggar dan 1 titik di ruang banmus," ucapnya.
Disinggung terkait kritik mengenai anggaran tersebut yang dinilai tidak begitu dibutuhkan dan hanya sebagai ajang untuk menghambur - hamburkan anggaran APBD Kota Medan saja? Terkait pertanyaan itu, Ali tidak memberi tanggapan hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi. [rum]