WahanaNews-Sumut | Petualangan kedua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berakhir di tangan Polsek Medan Timur, Kamis (3/2/2022).
Kedua tersangka yang telah puluhan kali beraksi di Kota Medan dan Binjai ini bernama Fahmi Syaril (26) warga Jalan KL Yos Sudarso Medan dan M .Fahri (24) warga Jalan Veteran Pasar IV Helvetia. Keduanya ditangkap di Jalan Tuasan Kecamatan Medan Tembung.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Kami sudah 20 kali bang beraksi," sebut Fahri.
Menurut pengakuannya, aksi pencurian itu ia lakukan sebanyak 15 kali Diwilayah Kota dan diwilayah Kota Binjai sebanyak 5 kali. "Di Binjai kami juga pernah mencuri sepeda motor," ketus Fahri.
Sambung Fahri menerangkan, setiap ia tidak pernah sendiri melainkan ditemani oleh temannya. Pada saat beraksi perannya pun selalu berbeda-beda. "Kami selalu berdua atau bertiga. Kadang saya yang jadi eksekutor, kadang saya yang mantau situasi," akunya.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Setiap kali beraksi, komplotannya selalu mengincar sepeda motor yang terparkir di teras rumah calon korban. "Kami selalu mengambil motor dari teras rumah," ucapnya.
Bila berhasil, sambung Fahri, sepeda motor dijual kepada seorang pria yang berada di kawasan Medan Marelan. "Harganya tergantung, mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta," sebutnya.
Terakhir kali, kedua pelaku beraksi mencuri sepeda motor di rumah Hendri Gurning (50) warga Jalan Pembangunan I, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, tepatnya pada tanggal 31 Januari 2022. Para tersangka berhasil menggasak sepeda motor kawasaki merk Ninja BK 5621 AFA.