WahanaNews-Sumut | Sudah 4 bulan kasus penganiayaan ditangani penyidik Polrestabes Medan diduga tidak ada tindaklanjutnya, R beru Ginting ibu kandung dari Sanjaya Devayana Bukit (36) melakukan aksi demo di depan Polrestabes Medan, Kamis (25/11/2020).
R beru Ginting berharap agar oknum polisi Aiptu AS yang masih berkeliaran hingga kini belum ditangkap oleh pihak penyidik Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Kepada sejumlah wartawan di depan Mapolrestabes Medan, R beru Ginting menuturkan, kasus penganiayaan tersebut berawal saat anaknya Sanjaya Devayana Bukit dan temannya Rian Syahputra Barus (28) menemukan handphone di atas jembatan layang Jalan Sisingamangaraja Km 11 pada 29 Juni 2021 lalu.
Setelah ditunggu beberapa hari pemilik handphone tak datang, Sanjaya dan Rian menjual handphone tersebut kepada seorang oknum aparat.
Belakangan, pemilik handphone ternyata seorang anggota Polri berinisial Aiptu AS yang bertugas di Polsek Tanjungmorawa.
Baca Juga:
Tamparan OTT KPK, Menteri PU Siapkan Evaluasi Total Demi Bongkar Akar Korupsi
Akhirnya, Aiptu AS berhasil melacak keberadaan handphone miliknya yang telah dijual kepada oknum aparat tersebut.
“Dari oknum aparat tersebut, akhirnya diketahui bahwa handphone tersebut berasal dari anak saya,” tutur R beru Ginting.
Selanjutnya, tambah beru Ginting, oknum polisi Aiptu AS bertemu dengan oknum aparat yang membeli hp tersebut, Sanjaya dan Rian.
“Begitu bertemu dengan anak saya, oknum polisi tersebut menuduh anak saya telah mencuri handphonenya dan memukuli anak saya,” tutur beru Ginting sehingga anaknya dilaporkan dengan tuduhan melakukan pencurian dan ditahan di Polsek Patumbak, himgg kini kasusnya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Menurut beru Ginting, anaknya bernama Sanjaya dan Rian tidak mengakui telah melalukan pencurian meskipun kasusnya sudah sampai ke meja hijau.
Selain itu, tambah beru Ginting, pada Juli 2021 lalu pihaknya sudah melaporkan oknum Aiptu AS ke SPKT Poldasu dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan namun berkasnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
“Setelah 4 bulan dilimpahkan ke Polrestabes Medan, kasus penganiayaan tersebut tidak ada tindaklanjutnya. Saya berharap agar Kapoldasu menindak tegas oknum polisi yang telah menganiaya dan seenaknya menuduk anak saya sebagai pencuri,” ungkap beru Ginting.
Ironisnya, tambah beru Ginting, sehari setelah pihaknya keluarganya membuat laporan pengaduan di Poldasu, oknum Aiptu AS juga membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak. Akibatnya, Sanjaya Devayana Bukit dan temannya Rian Barus langsung ditangkap dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. [Tim/rum]