WahanaNews-Sumut | Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengamankan seorang tersangka kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.
FSN telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan telah menjadi buronan Intel Kejatisu selama 8 tahun dan FSN diamankan di salah satu rumah yang disewanya di Medan, pada Kamis (6/1/2022), sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Selama melarikan diri, FSN sering berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.
Kepala Kejatisu, IBN Wiswantanu, melalui Asintel, Dr Dwi Setyo Budi Utomo, didampingi Kasi Penkum, Yos A Tarigan,, mengungkap, tersangka FSN diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah. Tim Intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.
“Terdakwa yang buron 8 tahun ini pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan,” kata Asintel.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dwi Setyo Budi Utomo menjelaskan, FSN tersangkut perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur. Anggarannya bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp690 Juta yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya. FSN adalah selaku Direktur dalam Perusahaan ini.
Terkait dengan perkara ini, kata Dwi Setyo, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.
Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, SH didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. [rum]