WahanaNews-Sumut | Damai itu indah, itulah tengah dirasakan oleh anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Robinton Simanjuntak dengan anggota Brimob Sondang Sinaga, Jumat (5/11).
Perdamaian itu dihadari oleh masing-masing pengacara keduanya, Joko Pranata Situmeang, SH, MH kuasa hukum dari Robinton Simanjuntak dan Razman Arif Nasution kuasa hukum anggota Brimob Sondang Sinaga.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Dalam perdamaian kedua belah pihak yang saling lapor itu turut disaksikan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Proses perdamaian berlangsung di depan Gedung Dit Reskrimum Polda Sumut.
Usai perdamaian itu, Joko Pranata Situmeang menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang menyelesaikan perkara saling lapor tersebut.
Joko mengatakan, sebelumnya, perseteruan antara Robinton Simanjuntak dan Sondang Sinaga pada November 2019 lalu. Dimana Sondang Mulyawarhana Sinaga anggota Brimob berangkat dari Pos I menuju Polsek Batangtoru membawa pelaku penggelapan buah kelapa sawit.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Ketika melintas tepatnya di depan rumah Robinton Simanjuntak tiba-tiba truk yang dikemudikan Sondang mengerem secara mendadak karena hendak menabrak mobil warna putih yang keluar dari gerbang rumah anggota DPRD Tapanuli Selatan tersebut.
Karena menimbulkan suara rem dari truk yang hendak tabrakan mobil yang keluar dari gerbang rumah anggota DPRD Tapanuli Selatan tersebut membuat warga setempat mendatangi truk. Lalu masyarakat bertanya kepada Sondang tetapi jawaban Sondang tidak begitu jelas mendengar apa yang ditanyakan tersebut.
Tak lama kemudian Robinton Simanjuntak datang ke arah Sondang dan sempat terdengar Sondang berkata “Saya Brimob”. Lalu Sondang turun dari truk sembari memegang handphone kecil model lipatnya.
“Atas peristiwa itu Sondang pun melaporkan kasusnya ke Polres Tapsel karena Robinton Simanjuntak menghalangi tugas kepolisian dan melakukan tindak perampasan handphone dan ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut,” katanya.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan, Robinton pun melaporkan anggota Brimob itu ke Propam Mabes Porli dan berkas laporannya dilimpahkan ke Propam Polda Sumut untuk tangani. “Namun hari ini perkara saling lapor diantara Robinton Simanjuntak dan Sondang Sinaga telah diselesaikan secara restorative juctice dan sepakat berdamai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Razman Arif Nasution, sangat mengapresiasi langkah Kapolda Sumut, dan Direktur Reskrimum Polda Sumut yang sangat respon dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melaporkan setiap penyidik Polri yang nakal.
“Saya sebagai laywer dari Jakarta melihat Kapolda Sumatera Utara yang berstatement untuk melaporkan penyidik Polri yang nakal dan melakukan restorative justice sebagai langkah tegas. Kebetulan saya sedang menangani kasus apabila terekspos sangat tidak elok karena ada dua perseteruan antara Anggota Brimob dan Anggota DPRD Tapsel yang sudah berjalan hampir dua tahun. Nah, hari ini kita bisa lihat parkaranya dapat diselesaikan secara damai melalui restorative justice,” pungkasnya. [Tim/rum]