WahanaNews-Sumut | Tim Premanisme Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 2 orang anggota Geng Motor (Gemot) yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kedua anggota Gemot tersebut yakni Dwi Darmawan (18) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Nur Ahmad alias Mamek (19) warga Jalan Stasiun Gg. Munawar, Kel. Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH melalui Kanit Pidum, AKP Muhammad Reza menerangkan kedua pelaku merupakan anggota Gemot yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AT (19) warga Jalan Karya Kesuma, Ds.Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.
"Peristiwa itu terjadi hari Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 04.00 WIB, pelaku menyerang korban dengan membacok menggunakan sajam jenis celurit dan mengenai telapak tangan sebelah kiri serta kuping sebelah kanan yang mengalami luka robek hingga korban dirawat di Rumah Sakit Adam Malik," kata Kanit Pidum AKP Muhammad Reza.
Kanit Pidum mengatakan pelaku berhasil diamankan ketika Tim Premanisme Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Dari pelaku diamankan sejumlah narang bukti berupa 1 buah Rantai Besi, 1 buah Baju, 2 unit Handpohone Android, 1 bilah Sajam Jenis Samurai," ungkapnya.
Kanit Pidum menegaskan tidak ada tempat bagi segala bentuk para pelaku premanisme maupun Gemot di kota Medan.
"Hentikan segera, segala bentuk perbuatan premanisme dan Geng Motor. Kami akan tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan kota Medan yang dan tentram," pungkasnya. [rum]