WahanaNews-Sumut | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, kembali menangkap seorang residivis bandar narkotika, Ultra Kemri alias UK (38) warga Jalan Martunis Lubis Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Ia ditangkap pada Sabtu,13 November 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Martinus Lubis Pendoan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di dalam kebun kelapa sawit.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Penangkapan residivis bandar narkotika jenis sabu ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH dan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, Minggu (14/11/2021).
Dikatakan Humas, penangkapan bandar sabu yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.
"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Martinus Lubis tepatnya di perkebunan sawit, sering dijadikan untuk transaksi jual beli sabu," kata Humas Murniati.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Selanjutnya, sambung Humas, Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan team untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan under cover buy dengan cara memesan sabu dari tersangka.
"Saat tersangka memberikan sabu tersebut petugas langsung menangkapnya dan ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,39 gram, uang tunai Rp381.000 ribu hasil penjualan sabu, satu pack plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan handphone android merk oppo warna biru hitam," urai Murniati.
Dari keterangan tersangka yang mempunyai seorang anak ini menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B. Selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap B melalui sambungan handphone, namun tidak aktif.