WahanaNews-Sumut | Tahun Anggaran 2020 Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Toba mencapai Rp 66,5 Miliar. Pada Tahun 2021 meningkat menjadi Rp 117,1 Miliar.
Penyerepan anggaran tersebut oleh sejumlah aktivis LSM pemerhati korupsi, diduga terrindikasi merugikan keuangan daerah.
Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Toba mulai dipertanyakan oleh sejumlah pemerhati.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Mereka menilai kinerja bebeberapa SKPD perlu dievaluasi Bupati Toba Poltak Sitorus.
Begitu juga DPRD Kabupaten Toba semestinya menjadi pengawas yang Netral dalam menyikapi permasalahan dugaan korupsi di beberapa dinas yang cederung selalu menjadi problem berkepanjangan.
Dugaan korupsi itu bahkan sudah berjalan beberapa tahun lamanya dibeberapa SKPD, namun masih minim ketegasan dan tindakan.
Hasil itu diungkap salah seorang aktivis pemerhati anti korupsi di Toba, S. Tambunan.
Tambunan mengatakan kepada awak media bahwa kebobrokan salah satu Kinerja SKPD yaitu Dinas PUPR Kabupaten Toba terkait hasil audit BPK Perwakilan Sumut tahun 2020 dengan temuan enam (6) peket pekerjaan terindikasi dugaan kekurangan volume pekerjaan dan tahun 2021 juga ditemukan sebelas (11) pekerjaan terindikasi dugaan kekurangan volume pekerjaan juga, hingga ditafsir dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dan bisa juga mencapai miliaran rupiah bila dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Tambunan mencontohkan salah satu dari berbagai temuan kekurangan volume pekerjaan ditahun 2021 itu terkait pembangunan Jalan Amborgan-Sampuara dengan nomor kontrak 006/KTR/DAK-PK/PPK1/PUPRBM/VI/2021 tertanggal 17 Juni 2021 dengan total dugaan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 246.000.000.
Terkait permasalahan tersebut awak media sudah berulangkali meminta konfirmasi kekantor dinas dan juga telah mencoba melayangkan surat konfirmasi tertulis atas total 17 proyek yang terindikasi kekurangan volume.
Tetapi sampai berita ini dimuat tidak ada jawaban didapat dari pihak Dinas PUPR Pemkab Toba.
Dikatakan Tambunan, permasalahan seperti ini mestinya menjadi perhatian Poltak Sitorus, agar citra Pemkab Toba yang katanya telah mendapatkan enam (6) kali prestasi.
“Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu tidak menjadi wacana sebagai pencitraan semata dan kerjasama pihak Kejaksaan Negeri dengan Pemkab Toba juga tidak dinilai sebagai formalitas semata,” tutup Tambunan. [tum]