WahanaNews-Sumut | Seorang ayah di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, menjadi predator dan tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja melati.
Pelaku berinisial MK (48), merupakan warga di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Terungkap Wanita Tua Tewas di Madina Ternyata Dibunuh Kekasihnya, Bukan Diterkam Harimau
Menurut informasi, peristiwa memalukan ini diketahui Rabu (21/7/21) lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu abang korban berinisial AN diberitahukan saksi berinisial TF yang mengatakan kalau ayahnya sudah memberi perilaku buruk kepada adiknya.
"Atas laporan dari TF, kemudian abang korban menanyakan kepada Melati (bukan nama sebenarnya), prihal laporan tersebut," jelas Kanit PPA Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang, Senin (1/11/21).
Saat diintrogasi abangnya, lanjut Sihar, korban mengakui kalau ayahnya sudah mencabuli dan menyetubuhi korban.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Tuntutan Mitra Angkutan Sewa Khusus Online, Dishub Sumut Gelar Rapat Bersama Aplikator
"Pelaku awalnya meraba kemaluan dan payudara korban. Kemudian menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya," terang Sihar.
Tidak terima atas perbuatan ayahnya, abang korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Langkat.
Pada Jumat (29/10/21), Kanit PPA Ipda Sihar M.T. Sihotang, SH, mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen, S.I.K, Kanit PPA Ipda Sihar beserta anggota opsnal PPA menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
"Sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," jelas Sihar.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1) (2) (3) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [rum]