WahanaNews-Sumut | Dua orang warga Kecamatan Payung diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo dari pinggir jalan tepatnya di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Kedua warga tersebut berinisial RAP (18) petani dan ASP (60).
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Hendrik D.Tobing, SH melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan kepada wartawan, Senin (18/11/2021), sekira pukul 09.30 WIB. membenarkan adanya penangkapan tersebut terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.
"Kedua pelaku warga Kecamatan Payung merupakan Bapak dan Anak," ujarnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini terjadi pada hari Senin (1/11/2021), sekira pukul 17.00 WIB, di pinggir Jalan Desa Payung setelah menidaklanjuti informasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 karung goni yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1300 gram yang berada di dalam 1 buah tas ransel warna biru bertuliskan Polo Ben yang diletakkan di atas aspal di depan tersangka RAP.
"Saat dilakukan interogasi, RAP mengaku disuruh mengantarkan narkotika jenis ganja oleh ASP sehingga dilakukan penangkapan terhadap ASP dan kedua pelaku langsung diboyong ke Satres Narkoba Polres Karo berikut barang buktinya untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," jelasnya. [rum]