WahanaNews-Sumut | Para Kepala Desa diminta agar jujur dalam menggunakan anggaran Dana Desa (DD), karena DD diberikan Pemerintah Pusat untuk membangun Desa.
Hal itu diungkapkan Kordinator Investigasi LSM Mitra Edy Jhan Tony Pakpahan, menyikapi penggunaan DD Desa Siborongborong II Kab. Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Diduga penggunaan dan DD jadi ladang korupsi oknum kepala desa tersebut, pasalnya dipakai untuk sewa kantor.
“Presiden acap kali menyampaikan kepada masyarakat agar turut serta mengawasi penggunaan DD,” kata Jhan Tony, Kamis (2/2/2023).
Sementara itu pegiat anti korupsi di Tapanuli Utara Fulkan Tampubolon melalui telepon WhatsApp kepada Kepala Desa Siborongborong II menuturkan kepada wartawan, Panahatan Silaban menepis asumsi tersebut.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
“Bahwa kantor Desa tersebut itu tidak disewa, tidak ada sewa kantor, itu kantor Desa dipinjam pakai dari pihak Dinas Pendidikan Tapanuli Utara. Dalam telepon kepala desa mengatakan kalau tidak salah, kantor desa itu di dipakai pada sebelum Covid -19 berlangsung,” tutur Fulkan Tampubolon meniru ucapan Panahatan Silaban.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa (Kasi PMD Kec. Siborongborong Timbangan Nababan di ruang kerjanya, Kamis (2/02/2023) mengatakan, terkait sewa kantor Desa Siborongborong II, ada dianggarkan, dan benar ada pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ DD). Gedung bangunan itu adalah rumah dinas milik SD Negeri 173275 Hariara, namun itu tetap Silpa.
Dijelaskan pihak desa minta pinjam pakai dengan perjanjian atau kesepakatan dengan pihak dinas pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara sehingga tidak ada sewa kantor.
“Namun dana tersebut di pakai untuk biaya perawatan kantor desa tersebut,” kata Kasi PMD.
Lanjutnya, besaran harga sewa kantor di setiap Desa di Kecamatan Siborongborong rata-rata sebesar Rp. 7 jutaan. Ada tiga desa yang tidak menyewa gedung karena mereka sudah punya kantor hak milik sendiri, yakni Desa Paniaran, Desa Sigumbang, dan Desa Lobusuregar I.
Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri No.173275 Hariara Rosmaida Sihombing membenarkan bahwa gedung Kantor Desa Siborongborong II tersebut adalah milik atau asset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tapanuli Utara dengan status pinjam pakai oleh Kepala Desa Siborongborong II.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Donny Simamora, Kamis (2/02/2023), ketika diminta tanggapannya lewat pesan WhatsApp seputar sewa kantor yang masih dianggarkan oleh Kepala Desa tersebut, tidak memberikan komentar.
Selain sewa kantor, juga penggunaan dana BUMDes, dana stanting turut disoal warga Siborongborong II.
“Infonya dana BUMdes sebesar Rp 60 juta terkesan lenyap tanpa ada pertanggungjawaban dari pengurus BUMDes. Demikian juga dana stanting diduga tidak sesuai besaran dana yang ditampung di DD dengan yang dikeluarkan kepada petugas stunting,” ujarnya seorang warga Siborongborong II. [Tohap Simaremare]