WahanaNews-Sumut | Enam pelaku komplotan sindikat pembobol data nasabah bank asal Sumatera Utara diringkus Satreskrim Polrestabes Semarang.
Keenam pelaku yang diringkus tersebut masing-masing berinisial KF (28), MAS (30), RDP (35), dan TR (32) masing-masing warga Kota Medan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Serta dua wanita cantik berinisial KH (25) warga Kabupaten Asahan, dan W (23) warga asal Kabupaten Batubara.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, mengatakan para pelaku berasal dari wilayah Sumatera Utara sengaja datang ke Semarang untuk beraksi di sebuah bank BUMN di Ibu Kota Jawa Tengah.
“Para pelaku ini mengambil uang milik dua nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar,” ungkap Irwan Anwar kepada wartawan saat mengelar pres rilis, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Menurut dia, aksi sindikat ini bermula ketika para pelaku datang ke Semarang pada Selasa, 15 Februari 2022, lalu.
Pada keesokan harinya, kata dia, pelaku yang sudah membekali diri dokumen palsu, seperti KTP elektronik, buku tabungan, serta spesimen tanda tangan calon korbannya langsung mendatangi bank yang ditarget.
Ia menuturkan terdapat dua pelaku yang masing-masing berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening yang akan dibobol.
“Jadi nasabah yang rekening nya dibobol ini tidak tinggal Semarang,” ungkapnya.
Setelah sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain.
Berdasarkan laporan dari pihak bank, kata dia, kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Panit Resmob Ipda Arindra Pratama meringkus keenam pelaku saat menginap di salah satu hotel di Kota Solo pada Kamis, 17 Februari 2022.
“Di Solo ini rencananya sindikat ini juga akan melakukan aksi serupa,” ucapnya.
Dari keenam pelaku ditemukan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol tersebut.
Ia mengatakan komplotan ini diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana. [rum]