WahanaNews-Sumut | Melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasusnya, dua dari tiga pelaku pelaku ambret handphone ditembak kakinya oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, pada Kamis, Maret 2022.
Kedua pelaku yang ditembak di bagian kakinya yakni, Ilhamsyah (24) warga Jalan Cahaya, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur dan Roby Asmari Siregar (22) warga Jalan HM Said, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni, Irfan Ardiyansyah alias Iwan (31) warga Jalan Sejati No. 42, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, turut diamankan.
Penangkapan ketiga pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. M Pirdaus, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3/2022), membenarkan penangkapan dan penembakan tersebut.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dikatakan Kasat Reskrim, peristiwa curas dialami korban terjadi pada Rabu, 16 Maret 2022, sekira pukul 14.30 WIB, ketika itu korban sedang membuka google maps di depan Universitas Nomensen di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Kala itu, korban Noval Safitra (19) warga Huta Parapat Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Simalungun dihampiri dua orang pemuda yang tidak kenal dengan mengendarai sepeda motor warna hitam dengan plat tidak dipasang, yang mana salah satu pelaku meminta handphone milik korban.
Namun pelapor tidak mau menyerahkan handphonenya sambil berteriak. Kemudian datang dua pelaku lainnya dengan mengendarai motor Honda CBR warna hitam dan mengancam korban dengan menggunakan pisau.
"Karena dibawa ancaman tersebut korban memberikan handphone miliknya merek Oppo A5S warna hitam beserta uang tunai Rp530.000," kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke Polrestabes Medan, guna dilakukan proses hukum terhadap pelaku.
"Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti handphone mikik korban, celana yang digunakan pelaku, dan uang tunai Rp 160.000. Pelaku nekat melakukan aksinya untuk mendapatkan uang untuk bermain judi slot dan membeli narkoba," jelas Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan ketiganya sudah dijebloskan ke sel tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 juncto Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. [rum]