WahanaNews-Sumut I Putusan hukuman mati terhadap 2
terdakwa bandar 23 kg sabu jaringan Malaysia dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT)
Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Sarang Narkoba Kampung Bahari Digerebek Polisi, 31 Orang Ditangkap
Sementara 2 orang terdakwa lain dalam perkara yang sama,
lolos dari hukuman mati.
Adapun dua orang di jaringan itu diubah hukumannya dari
hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Kakek 77 Tahun Bandar Sabu 20 Kg di Tangsel Diringkus Polisi
Hal itu tertuang dalam putusan PT Medan yang dilansir
website-nya, Rabu (18/8/2021). Empat anggota komplotan itu adalah:
1. Daniel Edi Johannes
2. Chairul Aswad
3. Afri Andi
4. Viktor Yudha Aritonang
Diceritakan di mana kasus bermula saat Daniel dihubungi Papi
(DPO) pada Juni 2020. Daniel diberi tugas membawa paket sabu seberat 23 kg dari
Medan ke Jakarta dan diamini Daniel.
Untuk menjalankan operasi jahat itu, Daniel menugaskan
Chairul Aswad dengan upah Rp 50 juta dan disanggupi. Daniel dan Chairul Aswad
kemudian menggunakan mobil rental berangkat dari Jakarta ke Medan.
Dalam perjalanan, Daniel menyuruh anak buahnya di Medan,
Viktor, untuk mengambil sabu di sebuah hotel di Jalan Abdullah Lubis, Medan.
Sesampai di Medan, Daniel beristirahat di rumah kaki tangannya.
Transaksi sabu dilakukan di pinggir jalan di depan Asrama
Haji Medan. Sejurus kemudian, paket sabu diestafetkan lagi ke sebuah truk.
Untuk mengelabui petugas, truk itu diisi sayuran dengan tujuan ke Jakarta.
Merasa operasi jahat berjalan sempurna, Daniel siap-siap
pulang ke Jakarta. Namun pergerakan gerombolan itu tercium. Satu per satu
ditangkap aparat. Dimulai dengan menangkap Chairul Aswad dan Afri, dilanjutkan
dengan menangkap Daniel dan Viktor.
Atas kejahatan luar biasa itu, keempatnya diproses secara
hukum dan diadili di meja hijau. Pada 23 April 2021, Pengadilan Negeri (PN)
Medan akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada keempatnya.
Mengetahui hukuman mati itu, mereka tidak terima dan
mengajukan banding.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chairul Aswad
oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis Parlas Nababan,
dengan anggota Zainal Abidin Hasibuan dan Jamuka Sitorus.
Adapun nasib Viktor dan Afri lebih beruntung. PT Medan
menyunat hukuman matinya menjadi hukuman penjara seumur hidup. Berikut ini
daftar hukuman yang dijatuhkan PT Medan:
1. Daniel Edi Johannes dihukum mati.
2. Chairul Aswad dihukum mati.
3. Afri Andi dihukum penjara seumur hidup.
4. Viktor Yudha Aritonang dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman Viktor dan Afri diubah oleh ketua majelis Supriyono
dengan anggota Made Sutrisna dan Parlindungan Sinaga. Apa alasan majelis
mengubah hukuman mati Viktor?
"Peranan Terdakwa dalam melakukan tindak
pidana perkara a quo, yang mana peranan Terdakwa dalam perkara a quo sebagai
seorang perantara yang bermotivasi untuk mendapat upah, yakni Terdakwa
merupakan suruhan dari saksi Daniel Edi Johannes untuk mengambil narkotika
jenis sabu seberat 23.000 gram di depan hotel dan disimpan kemudian menyerahkan
kepada saksi Chairul Aswad alias Irul dan saksi Afri Andi alias Kodok untuk
diangkut/dibawa menuju Seribu Dolok Kabupaten Simalungun dan telah menerima
upah Rp 7,5 juta, dengan demikian dalam tindak pidana tersebut peranan Terdakwa
sebagai perantara bukan merupakan peran utama," kata majelis tinggi. (tum)