WahanaNews-Sumut | Hingga bulan Juni 2022, Badan Kehormatan (BK) DPRD Asahan belum kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap Oknum DPRD Asahan Fraksi PPP yang diduga melakukan gratifikasi pada tahun 2021 lalu.
Sebelumnya diberitakan, BK DPRD Asahan telah dua kali menerima surat permintaan hasil pemeriksaan dari Dirreskrimsus Polda Sumut terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Oknum DPRD Asahan Fraksi PPP
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
Surat pertama dilayangkan oleh Dirreskrimsus Poldasu kepada BK DPRD Asahan pada bulan Oktober 2021, sedangkan surat kedua dilayangkan pada bulan April 2022.
Beberapa waktu lalu, Ketua BK DPRD Asahan, Juli Hernani mengatakan bahwa BK DPRD Asahan telah menerima surat permintaan hasil pemeriksaan dugaan gratifikasi yang dilakukan anggota DPRD Asahan fraksi PPP dari Dirreskrimsus Polda Sumut.
“Kalau tidak ada halangan, (sidangnya) minggu depan, Bang. Artinya minggu pertama bulan Juni 2022,” jawab Juli Hernani, pada Senin (23/05/2022), kepada kru media melalui pesan Whatsapp, tanpa merinci hari pelaksanaan sidang.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Namun hingga masuk di minggu pertama di bulan Juni 2022, BK DPRD Asahan belum juga kembali melakukan sidang tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh kru media Ketua BK DPRD Asahan, Juli Hernani yang juga merupakan Anggota DPRD Asahan dari Partai Hanura, pada Jumat (3/6/2022), belum membalas pesan kru media, walaupun terlihat pesan tersebut telah dibaca. [rum]