WahanaNews-Sumut | Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti Narkoba berupa sabu seberat 34.581,758 gram di rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman, Senin (27/6/2022). Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan tujuh tersangka dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun di lokasi, sebelum dimusnahkan barang haram itu telah melalui uji pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Dan pihaknya memusnahkan sabun dengan menggunakan mobil increator, selain Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga PanjaitanPanjaitan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga turut hadir.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan dimusnahkan nya sabun itu adalah salah satu pembuktian komitmen pihaknya untuk menyikat dan memberantas Narkoba di Sumut.
"Di Peringatan HANI BNNP Sumut kita memusnahakan sabu dari penangkapan terhadap tujuh tersangka," katanya.
Toga menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk mengantisipasi peredaran narkoba masuk ke Sumatera Utara.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Kita berkoordinasi terus bersama pemerintah daerah dalam menangani para korban atau pecandu narkoba sehingga dilakukan langkah rehabilitasi," sebutnya.
Diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara terang Toga bersama Direktorat Bea Cukai beberapa waktu yang lalu menangkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu-sabu lewat kargo. Selain pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 kg dan mengamankan 6 tersangka.
"Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat adanya pengiriman narkoba dari Medan ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi," terangnya.
Atas informasi ini ungkapnya Toga, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Pada 30 Mei 2022, tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu. Setelah dicek sabu seberat 3 kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor," ungkapnya.
Toga menyampaikan, paket sabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten. Dari hasil pengembangan, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.
"Pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 kg sabu, ke Palembang seberat 1 kg dan Surabaya seberat 5 kg," ungkapnya seraya menyebutkan tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut.
"Kita mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng, Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan," imbuhnya.
Setelah diinterogasi, Toga menuturkan tersangka M mengaku kalau dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai. Selanjutnya, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M.
"Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu," tuturnya.
Toga menambahkan, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu. Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari kargo Bandara Kualanamu dan 5 kilo dari kargo bandara di Surabaya. [rum]