WahanaNews-Sumut | Syamsul (40) tega mencabuli anak dibawah umur. Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Laut Tador Kecamatan Tebing Kabupaten Deli Serdang, mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.
Menurut informasi, pada pertengahan Agustus 2021 lalu, korban diminta datang Kerumah pelaku di Dusun 3, Mendaris, Kecamatan Tebing Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
Dalam ritual pengobatan ayah Korban yang menderita penyakit menahun hanya menunjukan Foto Ayahnya.
Kemudian tersangka langsung mengajak korban kedalam kamarnya, didalam kamar korban diminta untuk berbaring dikasur sambil menonton video Porno.
“Sambil memijat korban, tersangka juga memperlihatkan video porno hingga muncul hasrat untuk mencabuli korban,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/11/21).
Baca Juga:
PLN Perdagangan Buka Bersama Dengan Insan Pers
Dijelaskan Hadi, aksi pencabulan itu bermula saat korban yang masih duduk di bangku SMA itu diajak kakaknya, Rini ke rumah tersangka untuk kepentingan pengobatan ayahnya pada Juni lalu.
Kemudian tersangka menanyakan kondisi ayah korban yang menderita sakit sudah menahun (akut).
“lalu, tersangka meminta nomor Handphone korban dengan modus untuk kepentingan kesembuhan ayah korban,” jelas dia.
Sejak saat itu, tersangka sering berkomunikasi dengan korban. Tersangka meminta korban datang ke rumahnya sendiri.
“Untuk mengobati orang tuanya, tersangka meminta korban untuk bersedia dipijat di kamarnya sambil diperlihatkan video porno,” ungkap Hadi.
Pencabulan itu kemudian diceritakan korban kepada ibunya, Sri Astuti hingga kasus itu dilaporkan dan ditangani Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Tersangka berhasil ditangkap petugas di kediamannya, Senin (1/11/21). Residivis kasus penggelapan uang itu tidak mengaku telah mencabuli korban, hanya memijat saja.
Namun, menurut Hadi, hasil visum menunjukkan korban telah dicabuli. Polisi masih mendalami kasus itu, dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencabulan tersangka untuk segera melapor.
“Tersangka mengakunya satu kali. Kita masih terus dalami. Untuk itu, masyarakat kita imbau melapor jika pernah menjadi korban tersangka,” himbau Hadi.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. [rum]