WahanaNews-Sumut | Personil unit Reskrim Kepolisian Polsek Stabat berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan II Rahmad, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sabtu (8/1/2022), sekira pukul 11.00 WIB.
Adapun tersangka yang diamankan Andi (45) Warga Lingkungan II Stabat, Kabupaten Langkat dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip bening kosong kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu unit hp merk Nokia, satu buah sekop yang terbuat dari pipet dan uang tunai hasil penjualan Rp 180.000 ribu, dengan jumlah berat bersih sabu 1,17 Gram.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kapolsek Stabat Iptu Fery Ariandy, SH, MH mengatakan bahwa penangkapan tersangka ada laporan dari warga masyarakat adanya peredaran narkotika diwilayah tersebut.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera i Ginting, S.H untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut dan hasilnya Kanit Reskrim dan anggota opsnal reskrim mendapati informasi bahwasanya pelaku sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di samping dapur rumahnya.
Namun saat hendak ditangkap pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi di Kamar rumah orang tuanya yang tak jauh dari rumah tersangka, dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan dengan barang bukti yang didapat langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Stabat guna menjalankan proses hukum yang berlaku. [rum]